Jumat, 15 Juli 2011

Perjalan Panjang Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Menuju Tahanan


Padang Jejaknews – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menahan mantan walikota Bukittinggi yang kini tercatat sebagai anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Drs H Djufri. Berikut perjalanan Djufri sebelum akhirnya ditahan.
Djufri ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2009 dan baru diperiksa pertama kali pada 12 Mei 2011. Pada pemeriksaan kedua Rabu (8/6) Djufri langsung ditahan.
Panjangnya waktu yang dibutuhkan untuk menggiring tersangka korupsi pengadaan tanah kantor DPRD Kota Bukittinggi dan tanah pool kendaraan Sub Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bukittinggi tahun 2007 itu ke ruang tahanan, secara jelas memperlihatkan betapa intervensi kekuasaan dalam proses penegakan hukum di tanah air masih terlalu kuat.
Hal itu diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Vino Oktavia Mancun, seperti yang dilangsir jejaknews , Rabu (8/6/2011) malam. Kuatnya intervensi kekuasaan, menurut Vino, membuat citra penegakan hukum menjadi buruk.
“Kalau dirunut satu persatu, sebenarnya sangat banyak kasus pidana, termasuk pidana korupsi yang tidak terjamah hukum karena adanya campur tangan kekuasaan. Dalam kasus Djufri, saya pikir, hal seperti itu juga terjadi,” kata Vino.
Dikatakan Vino, sejak Djufri ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2009 lalu, LBH Padang bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil lainnya telah melakukan sejumlah upaya mendorong pihak kejaksaan agar secepatnya memproses kasus tersebut. Namun, karena posisi Djufri yang masuk dalam daftar jajaran ‘orang kuat’, prosesnya jadi lebih rumit dan perkaranya bahkan mengendap selama beberapa tahun sebelum akhirnya ditindaklanjuti.
“Penahanan itu seharusnya sudah dilakukan sejak dulu. Namun demikian, meski terlambat kita memberi apresiasi bagus untuk aparat kejaksaan saat ini. Kita akan dukung agar kasus ini dapat dituntaskan,” kata Vino.
Terkait rencana penasehat hukum Djufri mengajukan penangguhan penahanan, Vino mengatakan langkah hukum itu merupakan hak tersangka. Hanya saja, pihak kejaksaan diharapkan memiliki pertimbangan yang jelas, cermat serta argumen hukum yang tepat untuk meloloskan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
“Harus diingat bahwa tindakan korupsi itu merupakan kejahatan yang luar biasa sehingga harus ditangani dengan ekstra hati-hati,” kata Vino.
Djufri ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2009 ketika Kejati Sumbar dipimpin Sution Usman Adji. Dalam sebuah kesempatan wawancara usai melantik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Aro dan Sungai Dareh, di Kejati Sumbar, Rabu (11/2/2009) lalu, Sution secara gamblang mengakui adanya tekanan politis dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Djufri.
Menurutnya, tekanan politis itu terkait penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Djufri yang waktu itu menjabat sebagai walikota Bukittinggi dan ketua DPW Partai Demokrat Sumbar.
“Biasalah itu. Bahasa politis itu kan biasa saja. Bisa ditafsirkan tekanan, bisa ditafsirkan teror, bisa ditafsirkan ’ngerem’. Tapi tidak masalah. Saya tidak akan terpengaruh, karena saya tidak berpolitik. Saya tidak kenal orang politik,” ujarnya tanpa menjelaskan tekanan politis yang dimaksud.
Sution mengatakan, pihaknya tidak pernah ragu untuk mengusut Djufri yang juga menjabat sebagai ketua DPW Partai Demokrat Sumbar meski presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi ketua dewan pembina Partai Demokrat. Sesuai ketentuan, menurut dia, jaksa agung bertugas membantu presiden, bukan membantu partai.
Namun, apa hendak dikata. Belum sempat Sution membuktikan tekadnya, Kejaksaan Agung secara ligat memberikan ‘penghargaan’ kepada Sution berupa promosi jabatan menjadi Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Jampidum. Posisinya sebagai Kajati Sumbar digantikan Syafril Rustam.
Keputusan Kejaksaan Agung memutasi Sution tersebut, waktu itu sempat ditentang keras oleh sejumlah NGO dan aktivis yang tergabung dalam koalisi Masyarakat Anti Korupsi Sumbar. Menurut mereka tindakan Kajagung mempromosikan Sution Usman Aji itu tidak wajar dan sangat berbau politis karena waktu itu Sution baru menjabat lebih kurang lima bulan sebagai Kajati Sumbar.
Kuatnya aroma politis dan intervensi kekuasaan dalam proses mutasi itu, menurut pandangan mereka, karena selama 5 bulan menjabat Kajati Sumbar Sution telah menetapkan Walikota Bukittinggi Djufri sebagai tersangka dalam kasus pengadaaan tanah untuk pembangunan gedung DPRD Bukittinggi dan pengadaan Pool mobil Sub Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bukittinggi. Penetapan tersebut dilakukan sejak tanggal 9 Januari 2009 dan diiringi dengan permohonan izin pemeriksaan kepada Presiden.
Selain penetapan Djufri sebagai tersangka korupsi, Sution waktu itu juga sedang membidik 3 tiga kepala daerah lain di Sumbar, yaitu Bupati Solok, Bupati Mentawai dan Walikota Sawahlunto. Berdasarkan catatan Masyarakat Anti Korupsi Sumbar, setelah ditinggal Sution tidak ada perkembangan yang cukup berarti dalam penanganan kasus korupsi tersebut, bahkan untuk kasus Djufri, meski berstatus tersangka yang bersangkutan sukses melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR RI.
“Coba saja telusuri apa yang dilakukan oleh koalisi Masyarakat Anti Korupsi Sumbar untuk mengawal kasus Djufri. Dari perjalanan kasus itu sampai hari ini Djufri bisa ditahan, akan terlihat jelas bahwa intervensi kekuasaan dalam proses penegakan hukum itu kuat sekali. Kita berharap hal memalukan seperti itu tidak ada lagi di kemudian hari,” tukas Vino. zul/ari
Editor: Asep syafrudin

Tidak ada komentar: