TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, makin tersudut atas apa yang terungkap di dalam Panja Mafia Pemilu, Selasa (12/07/2011). Keterlibatan Andi Nurpati makin terlihat atas pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009 yang disampaikan para rekannya di KPU di depan anggota Panja.
Sebelumnya di depan para anggota Panja Mafia Pemilu, Andi Nurpati mengaku, surat permintaan penjelasan terhadap amar putusan MK Nomor 084/PHPU.C/2009 sebelum dikirim pada tanggal 14 Agustus 2009 ke MK telah disepakati dalam rapat pleno komisioner KPU. Namun, Ketua KPU Hafiz Anshary memberikan keterangan berbeda.
Surat yang dimaksudkan Andi Nurpati, tidak pernah diplenokan di KPU. Pleno 14 Agustus sore hari tak lain tentang persiapan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
"Konsep surat yang dibuat oleh Andi Nurpati, bukan hasil rapat pleno. Tapi, langsung saja kami paraf karena percaya yang buat adalah divisi teknis KPU Andi Nurpati," aku Hafiz dalam rapat Panja Mafia Pemilu.
Andi juga disudutkan oleh keterangan dari kepala Biro Hukum KPU, Santoso. Dalam keterangannya Santoso mengungkap, suara untuk Sulawesi Selatan (Sulsel) I sudah ditetapkan perolehannya pada tanggal 12 Agustus 2009 berdasarkan surat penetapan MK Nomor 084/PHPU.C/2009
Lalu, berdasar surat MK, biro hukum dan tehniks KPU melakukan perhitungan tahap ketiga dapil Sulses I dan Gerindra mendapat tambahan satu kursi di dapil Sulses I. Andi Nurpati tetap mengkonsepkan surat 1352 pada tanggal 14 Agustus untuk minta penjelasan amar keputusan MK Nomor 084/PHPU.C/2009 tersebut.
Berdasar keterangan staf Andi sebelumnya, Sugiarto surat tersebut dikonsep oleh Andi. Kemudian, dikirim melalui faximilie langsung tertuju ke panitera MK, bukan ditujukan kepada ketua MK.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar